Saat ini, sering terjadi seorang pria atau wanita mengalami banyak kerugian bahkan menjadi frustasi karena ditinggal atau gagal menikah karena pacar membatalkan pernikahan. Tidak sedikit yang kehilangan banyak waktu untuk pacaran atau untuk menunggu atau mempersiapkan pernikahan yang telah dijanjikan oleh si pacar bahkan menjadi kehilangan banyak materi dalam masa pacaran. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah perbuatan seseorang yang membatalkan perjanjian perkawinan merupakan perbuatan melawan hukum atau perbuatan ingkat janji (wanprestasi)?
Sebelumnya kita harus melihat dulu bagaimana suatu Perjanjian itu dapat dikatakan sah secara hukum. Bahwa dalam KUH Perdata Pasal 1320, ditentukan bahwa syarat-syarat sahnya perjanjian adalah :
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Berdasarkan aturan tersebut, perjanjian untuk menikah harus dilihat dulu sesuai isi pasal tersebut apakah unsur perjanjian yang sah telah terpenuhi atau tidak. Misalnya mengenai status masing-masing apakah terikat hubungan perkawinan dengan yang lain, cukup umur, tidak dibawah pengampuan dan lain-lainnya. Maka apabila unsur-unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, perjanjian untuk menikah tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum.
Kemudian, apabila janji mau menikahi tersebut dilanggar, apakah pihak yang melanggar dinyatakan melawan hukum atau ingkar janji/wanprestasi?
Mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dan mengenai wanprestasi diatur dalam KUH Perdata Pasal 1243 yaitu :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Sesuai Pasal 1243 KUH Perdata setidaknya terdapat 3 unsur wanprestasi, yaitu:
- Adanya perjanjian;
- Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
- Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Bahwa sesorang dikatakan wanprestasi apabila :
- Tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;
- Memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;
- Memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan
- Melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.
Bahwa apabila unsur perbuatan hukum pasangan yang meninggalkan pacar dan batal menikahi telah terpenuhi, apakah yang bersangkutan dapat digugat ke Pengadilan?
Bahwa dalam KUH Perdata Pasal 58 diatur sebagai berikut :
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 KUH Perdata maka ditentukan hal-hal sebagai berikut ini:
- Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
- Tapi jika janji menikahi telah diikuti dengan pemberitahuan nikah termasuk suatu pengumuman rencana perkawinan, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya.
- Masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
Maka sekarang sudah jelas, tindakan pasangan yang membatalkan perkawinan yang mana yang dapat dituntut atau tidak ke pengadilan.
Demikian tulisan ini kami buat, semoga bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada persoalan hukum terkait permasalah serupa dapat menghubungi kami.
MOSSAC LAW FIRM WHATSSAPP/TELEPON